MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam
Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon
yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis
masa jabatanya.
2.
Tugas DPR
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
- Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
- Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan Agama.
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan Agama.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
3.
Hak-hak DPR
- Hak interplasi
Hak interpelasi
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak angket
Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat
atas :
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi
langsung dan demokrasi tidak langsung.
A. Demokrasi Langsung
Demokrasi Langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
B. Demokrasi Tak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi tak langsung, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
5.
Apa yang dimkasud demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum
Demokrasi ini merupakan gabungan
antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang
menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara
langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan
dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di
bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam hal-hal tertentu, keputusan
parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai
hal lain, keputusan parlemen dapat langsung diberlakukan sepanjang rakyat
menerimanya.
Ada dua macam referendum, yaitu referendum
obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah
pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana
konstitusional. Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah
penting, misalnya tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak
dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif
merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai
suatu rencana konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan
apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya,
sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
Kebaikan
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
- apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;
- adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya.
Keburukan
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
- pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih lambat dan sulit;
- pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.
6.
Macam macam Referendum
a. Referendum obligatoir, yaitu
referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat tentang
berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut
referendumwajib
b. Referendum fakultatif, yaitu
referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang
sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referundum
inimerupakan referendum tidak wajib.
c. Dalam prakteknya sistem yang sering
dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidential atau sistem parlementer.
Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu. Sebelum
perubahan UUD 1945 Indoneia menganut sistem presidensial, namun penerapannya
tidak murni atau bisa dikatakan “quasi presidensial”. Menginggat presiden
adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada
MPR (parlemen), namun setalah perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem
pemerintah presidensial secara murni karena presiden tidak lagi bertanggung
jawab kepada MPR (parlemen).
0 komentar:
Posting Komentar