.
Tugas
MPR
(Ketentuan
dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 4)
MPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna
Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa
jabatanya.
0 komentar:
Posting Komentar